Dasar Hukum
Perbankan
• UU No. 7 Th.
1992 tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998
• UU tentang
Pasar Modal
• UU tentang
Money Loundering
• UU tentang
Perseroan Terbatas
• UU tentang
Koperasi
• UU tentang BUMN
• UU tentang BUMD
• KUHPdt
• KUHD
• Dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait.
UU No. 7 Thn 1992
• Bank berasaskan
ekonomi demokrasi
• Fungsi utamanya
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
• Memiliki peran
strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan.
• Peran
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup
rakyat banyak.
Pengertian Bank
• Bank adalah
lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing
dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan
professionalisme)
• Sesuai UU No. 7
Th. 1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th. 1998 termasuk
didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah
Bentuk Badan
Hukum
• Bank Umum ;
Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
• Bank Non Devisa
termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk lainnya
sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Hukum Perbankan 2
• UU No. 20 th.
2008 tentang Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu
menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha Bank Syariah mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Bank
berasaskan ekonomi demokrasi
Fungsi utamanya
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
Hal-hal yang membedakan Bank Syariah
dengan Bank Umum :
- Prinsip bagi hasil
- Karakteristik operasional bank
berdasarkan syariat islam
- Fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal
Jenis-Jenis Bank
Syariah
• Bank Umum
Syariah
• Bank
Perkreditan Syariah
Kepemilikan
• Bank Umum
Syariah;
WNI atau Badan
Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan
Hukum Asing, Pemda.
• BPR Syariah ;
WNI atau Badan Hukum Indonesia, Pemda.
Prinsip/ hukum
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
• Pembiayaan
berdasarkan penyertaan modal.
• Pemberi dana
harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak
memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan
media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar
(ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya
boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah
Hal-hal yang
dilarang :
• Riba :
penambahan pendapatan tidak syah
• Maisir :
transaksi yang digantungkan kepada sesuatu yang tidak pasti (untung-untungan)
• Gharar :
transaksi yang obyeknya tidak jelas keberadaannya.
• Haram
• Zalim :
menimbulkan ketidak-adilan
Bank Perkreditan
Rakyat
Kepengurusan BPR
- Sekurang-kurangnya memiliki 2 komisaris
dan 2 direksi
- BPR berbadan hukum PT, pemberhentian
pengurus
(komisaris dan direksi) sesuai RUPS
- BPR berbadan hukum PD, pemberhentian
pengurus sesuai
keputusan kepala daerah
- BPR berbadan hukum koperasi,
pemberhentian pengurus
sesuai keputusan pengurus koperasi.
Hukum Perbankan 3
Mata Uang
• Pengertian uang
:
– Sesuatu yang
secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian baik barang maupun jasa
dan pembayaran hutang-hutang.
– Dalam kehidupan
sehari-hari merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan itu sendiri.
– Tolak ukur
kekayaan yang dimiliki.
UU terkait Uang
• UU Darurat No.
20 tahun 1951
“Penghentian berlakunya mata uang Indische
Mutwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang”
• Pasal 23B UUD
1945
“macam dan harga mata uang ditentapkan
dengan undang-undang”
• Pasal 23B UUD
1945
“pengaturan dan pengedaran mata uang
rupiah merupakan tugas Bank Sentral/BI”
• Pasal 2 UU No.
23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
“satuan mata uang negara RI adalah Rupiah
dan sebagai alat pembayaran yang syah diwilayah NKRI”
• Pasal 2 UU No.
23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
“satuan mata uang negara RI adalah Rupiah
dan sebagai alat pembayaran yang syah diwilayah NKRI”
• Pasal 2 UU No. 24 tahun 1999
“lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar
HUKUM PERBANKAN 5
• Dasar Hukum :
– Pasal 23d UUD
1945 “kedudukan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengatur peredaran uang” dan
“menjaga kestabilitas nilai uang”.
– UU No. 11 tahun
1953 “mengatur dan menjaga kestabilan nilai uang”, “menyelenggarakan peredaran
uang”, “melakukan pengawasan kredit”.
– UU No. 13 tahun
1968 “kebijakan di sektor anggaran, makro ekonomi dan perkreditan, sektor riil,
kebijakan moneter,.
– UU No. 23 tahun
1999 “memelihara kestabilitas nilai rupiah”, “menetapkan dan melaksakan
kebijakan moneter”, “mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran” dan
“mengatur dan mengawasi bank”
– UU No. 3 tahun
2004 “menata kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab
otoritas kebijakan moneter”.
Hukum perbankan 6
Kejahatan Mata
Uang
• Dasar Hukum :
– KUHPidana Pasal
4.
Ketentuan pidana dalam peraturan
perundag-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau
bank ataupun mengenai materi yang
dikeluarkan dan merk yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
- KUHPidana Pasal
4 Bab X
Ancama pidanan terhadap kejahatan mata
uang tertinggi adalah 15 tahun dengan unsur-unsur kejahatan meliputi meniru dan
memalsukan dan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, memasukan ke Indonesia,
merusak, mempunyai bahan atau alat untuk memalsukan.
Pengaturan Mata
Uang
– Mata uang
sebagai alat pembayaran yang syah.
Menurut UU No.23 tahun 1999 uang rupiah
adalah alat pembayaran yang syah di wilayah NKRI.
Tujuan pengaturan :
a. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
jumlah uang yang cukup, melalui
langkah-langkah :
- Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan
perekonomian
- Pemetaan wilayah peredaran uang
- Perhitungan jumlah uang yang rusak
- Penyediaan stock uang yang optimal
b.
Menjaga kualitas uang layak edar dan menanggulangi pemalsuan uang (unsur-unsur pengaman).
Hukum perbankan 7
Kejahatan Mata
Uang
(Pola Pikir,
Pengaturan dan Penegakan Hukum)
• Pengaturan Mata
Uang dalam hukum positif :
– Pengaturan
dalam UUBI pada Pasal 2.
i.
Satuan mata uang RI adalah Rupiah.
ii.
Uang Rupiah sbg alat pembayaran yang syah.
iii. Kewajiban untuk menggunakan mata uang
Rupiah dalam pembayaran dan larangan menolak mata uang Rupiah untuk pembayaran
bagi setiap orang dan badan usaha yang berada didalam wilayah NKRI serta
pengecualian penggunaan uang Rupiah.
• Pengaturan Mata
Uang dalam hukum positif :
- Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 3.
Larangan pembawaan mata uang Rupiah dalam
jumlah tertentu ke luar atau masuk wilayah Pabean.
- Pengaturan
dalam UUBI Pasal 19 s/d 23.
i.
Menetapkan macam, harga, ciri, bahan, dan tanggal mulai berlakunya.
ii.
Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang.
iii.
Tidak memberikan pengantian atas uang yang hilang atau musnah.
iv.
Memberikan pengantian dengan nilai yang sama terhadap uang yang dicabut
peredarannya.
KUHPi Bab X
Tentang pemalsuan
mata uang dan uang kertas
• Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsukan mata
uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan
diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
• Pasal 245
Barang siapa sengaja mengedarkan, menyimpan,
memasukan dan menyuruh mengedarkan uang palsu diancam dengan hukuman pidana
paling lama 15 tahun
• Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang
dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana
paling lama 12 tahun
• Pasal 247
Barang siapa yang segaja mengedarkan mata
uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud
mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
• Pasal 250
Barang siapa membuat atau mempunyai
persediaan bahan atau benda untuk meniru, memalsu diancam hukuman pidana paling
lama 6 tahun.
• Pasal 247
Barang siapa yang segaja mengedarkan mata
uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud
mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar