Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 Desember 2011

Hukum Perbankan


Dasar Hukum Perbankan
• UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998
• UU tentang Pasar Modal
• UU tentang Money Loundering
• UU tentang Perseroan Terbatas
• UU tentang Koperasi
• UU tentang BUMN
• UU tentang BUMD
• KUHPdt
• KUHD
• Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

UU No. 7 Thn 1992
• Bank berasaskan ekonomi demokrasi
• Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
• Memiliki peran strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan.
• Peran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank
• Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan professionalisme)
• Sesuai UU No. 7 Th. 1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th. 1998 termasuk didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah
Bentuk Badan Hukum
• Bank Umum ; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
• Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk lainnya sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Hukum Perbankan 2
• UU No. 20 th. 2008 tentang Perbankan Syariah
      Perbankan Syariah adalah segala sesuatu menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha Bank Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
      Bank berasaskan ekonomi demokrasi
Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
      Hal-hal yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Umum :
      - Prinsip bagi hasil
      - Karakteristik operasional bank berdasarkan syariat islam
      - Fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal

Jenis-Jenis Bank Syariah
• Bank Umum Syariah
• Bank Perkreditan Syariah

Kepemilikan
• Bank Umum Syariah;
WNI atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing, Pemda.
• BPR Syariah ;
      WNI atau Badan Hukum Indonesia, Pemda.

Prinsip/ hukum aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
• Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Hal-hal yang dilarang :
• Riba : penambahan pendapatan tidak syah
• Maisir : transaksi yang digantungkan kepada sesuatu yang tidak pasti (untung-untungan)
• Gharar : transaksi yang obyeknya tidak jelas keberadaannya.
• Haram
• Zalim : menimbulkan ketidak-adilan

Bank Perkreditan Rakyat
Kepengurusan BPR
      - Sekurang-kurangnya memiliki 2 komisaris dan 2 direksi
      - BPR berbadan hukum PT, pemberhentian pengurus
        (komisaris dan direksi) sesuai RUPS
      - BPR berbadan hukum PD, pemberhentian pengurus sesuai
        keputusan kepala daerah
      - BPR berbadan hukum koperasi, pemberhentian pengurus
        sesuai keputusan pengurus koperasi.



Hukum Perbankan 3
Mata Uang
• Pengertian uang :
– Sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian baik barang maupun jasa dan pembayaran hutang-hutang.
– Dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan itu sendiri.
– Tolak ukur kekayaan yang dimiliki.

UU terkait Uang
• UU Darurat No. 20 tahun 1951
      “Penghentian berlakunya mata uang Indische Mutwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang”
• Pasal 23B UUD 1945
      “macam dan harga mata uang ditentapkan dengan undang-undang”
• Pasal 23B UUD 1945
      “pengaturan dan pengedaran mata uang rupiah merupakan tugas Bank Sentral/BI”
• Pasal 2 UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
      “satuan mata uang negara RI adalah Rupiah dan sebagai alat pembayaran yang syah diwilayah NKRI”
• Pasal 2 UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
      “satuan mata uang negara RI adalah Rupiah dan sebagai alat pembayaran yang syah diwilayah NKRI”
     Pasal 2 UU No. 24 tahun 1999
      “lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar     



HUKUM PERBANKAN 5
• Dasar Hukum :
– Pasal 23d UUD 1945 “kedudukan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengatur peredaran uang” dan “menjaga kestabilitas nilai uang”.
– UU No. 11 tahun 1953 “mengatur dan menjaga kestabilan nilai uang”, “menyelenggarakan peredaran uang”, “melakukan pengawasan kredit”.
– UU No. 13 tahun 1968 “kebijakan di sektor anggaran, makro ekonomi dan perkreditan, sektor riil, kebijakan moneter,.
– UU No. 23 tahun 1999 “memelihara kestabilitas nilai rupiah”, “menetapkan dan melaksakan kebijakan moneter”, “mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran” dan “mengatur dan mengawasi bank”
– UU No. 3 tahun 2004 “menata kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter”.


Hukum perbankan 6
Kejahatan Mata Uang

• Dasar Hukum :
– KUHPidana Pasal 4.
      Ketentuan pidana dalam peraturan perundag-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank ataupun mengenai materi  yang dikeluarkan dan merk yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
- KUHPidana Pasal 4 Bab X
      Ancama pidanan terhadap kejahatan mata uang tertinggi adalah 15 tahun dengan unsur-unsur kejahatan meliputi meniru dan memalsukan dan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, memasukan ke Indonesia, merusak, mempunyai bahan atau alat untuk memalsukan.


Pengaturan Mata Uang
– Mata uang sebagai alat pembayaran yang syah.
      Menurut UU No.23 tahun 1999 uang rupiah adalah alat pembayaran yang syah di wilayah NKRI.
      Tujuan pengaturan :
      a. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah uang  yang cukup, melalui langkah-langkah :
               - Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan  perekonomian
               - Pemetaan wilayah peredaran uang
               - Perhitungan jumlah uang yang rusak
               - Penyediaan stock uang yang optimal
      b. Menjaga kualitas uang layak edar dan menanggulangi  pemalsuan uang (unsur-unsur pengaman).
     

Hukum perbankan 7
Kejahatan Mata Uang
(Pola Pikir, Pengaturan dan Penegakan Hukum)
• Pengaturan Mata Uang dalam hukum positif :
– Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 2.
      i.   Satuan mata uang RI adalah Rupiah.
      ii.  Uang Rupiah sbg alat pembayaran yang syah.
      iii. Kewajiban untuk menggunakan mata uang Rupiah dalam pembayaran dan larangan menolak mata uang Rupiah untuk pembayaran bagi setiap orang dan badan usaha yang berada didalam wilayah NKRI serta pengecualian penggunaan uang Rupiah.


• Pengaturan Mata Uang dalam hukum positif :
-   Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 3.
      Larangan pembawaan mata uang Rupiah dalam jumlah tertentu ke luar atau masuk wilayah Pabean.
- Pengaturan dalam UUBI Pasal 19 s/d 23.
      i.   Menetapkan macam, harga, ciri, bahan, dan tanggal mulai berlakunya.
      ii.     Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang.
      iii.     Tidak memberikan pengantian atas uang yang hilang atau musnah.
      iv.      Memberikan pengantian dengan nilai yang sama terhadap uang yang dicabut peredarannya.


KUHPi Bab X
Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas

• Pasal 244
      Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
• Pasal 245
      Barang siapa sengaja mengedarkan, menyimpan, memasukan dan menyuruh mengedarkan uang palsu diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
• Pasal 246
      Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
• Pasal 247
      Barang siapa yang segaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
    Pasal 250
      Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk meniru, memalsu diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun.
• Pasal 247
      Barang siapa yang segaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun

Tidak ada komentar: